{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk penjualan udang hidup yg diambil langsung dari laut (tanpa diproses apapun) apakah penjualan tsb kena PPN?
|jawab =
Udang masuk ke dalam barang hasil kelautan/perikanan yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP 81/2015 (PP nya sudah berubah jadi PP 48/2020 tapi udang ada di Lampiran PP 81/2015 dan tidak diubah). Jadi atas penyerahannya tetap dibuatkan faktur pajak dengan kode 08.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~