{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tax amnesty. kalau kita hanya lapor di tahun pertama, tahun kedua & ketiga tidak lapor lagi, bagaimana ya mas/mba? apakah ada sanksi atau lainnya?
|jawab =
Pasal 5 PER-07/PJ/2018 (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1); b.Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; dan/atau c.terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak de
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~