{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP instansi pemerintah, jk kami ada Kegiatan Pemeleiharaan Gedung dan taman sebesar Rp. 100.000.000,- yang didalamnya terdapat : Jasa Pemeliharaan : Rp. 96.000.000,- Pembelian Sparepart : Rp. 4.000.000,- Dalam kasus ini bagaimana cara kita menentukan pengenaan tarif? apakah bisa atas transaksi tersebut dikenakan PPh 23 dan PPh 22 dan PPN?
|jawab =
pastikan transaksi masuk keobjek pph 23 dimana pemberi jasa adl badan. jk iya : jelaskan dpp pph 23 dan yang dikecualikan dari dpp jk tidak terpenuhi syaratnya ya berarti semua yang ditagihkan oleh pemberi jasa menjadi dpp pph 23. tarif 2% ya atas jasa. b). betul, apabila ada tagihan tersendiri atas pembelian sparepart (dan ini masuk kedalam kategori belanja barang) --> bisa menjadi objek pph 22 c). terkait ppn, apabila si pemberi jasa adl pkp maka dipungut ppn nya ya krn batasan jumlahnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~