{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perguruan tinggi (milik pemerintah) melakukan belanja jasa pada perusahaan perseorangan senilai 20 juta. kewajiban pajak baik dari perguruan tsb dan dari perusahaan tersebut bagaimana y mbak? Apakah perlakuannya sama seperti bendaharawan?
|jawab =
PM, wp menggunakan npwp perguruan tinggi dan bukan BLU, lawan transaksi tidak PKP. Kita kembaliin ke definisi intansi pemerintah sesuai pmk 231/2019 aja ya mbak, Kalau sama dengan pengertian tersebut berarti masuk, kalo tidak maka bukan. Kalo bukan, atas badan ngasih jasa ke badan, sepanjang jenis jasanya masuk ke pasal 1 ayat 6 pmk 141/2015 nanti jadi objek 23. untuk ppn karena yg menyerahkan bukan pkp gak ada ppn nya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~