{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah bisa PBK untuk masa mundur?
|jawab =
Bisa saja, Pemindahbukuan dapat dilakukan dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT dan bukan merupakan ketentuan yg tidak dapat dilakukan pbk sesuai dengan yg disebutkan di Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~