{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba, mau konfirmasi. Jika WP ada pembetulan spt masa ppn masa pajak nov karena ada lampiran yg kurang disampaikan, jadi pembetulan SPT nya kan jadi Nihil karena tidak ada perubahan nilai. Apabila normal Nov status LB dan sudah kompensasi ke Des (sudah lapor juga). Apakah perlu pembetulan desember? Atau tidak perlu ya mas/mba?
|jawab =
tidak perlu lor, karna yng dikompensasi dari LB SPT normalnya
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~