{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ok makasih taxmin jawaban nya.. Mau nanya satu lagi, di PP 47 tahun 2007 pasal 1, disebutkan bahwa yg termasuk wilayah bebas bintan adalah sebagian kota tanjung Pinang. Kalau cabang saya berada di wilayah selain wilayah bebas tsb, bagaimana perlakuan PPN nya? Makasih. https://twitter.com/nunu0425/status/1463405161796145154 mas/ mbak apa memang tidak semua wilayah bintan ya? berarti tetep kena PPN dan buat FP 01 kan ya?
|jawab =
betul
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~