{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan terkait pembetulan laporan realisasi DTP PPh 21 berdasarkan PMK 149 untuk periode Jan-Jun 2021. Saya ada melakukan kesalahan input NIK karyawan di periode Januari 2021, apakah perlu dilakukan pembetulan dikarenakan format laporan realisasi sekarang tidak ada kolom NIK nya?
|jawab =
Ini terkait dengan teknis ya ve sebaiknya dikonfirmasikan ke KPP terdaftarnya. Secara normatif memang pengisiannya harus benar agar berhak, tapi karena ada 1 variabel yang tidak dipakai lagi yaitu NIK tidak ada penegasan juga kalau tidak dapat memanfaatkan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~