{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk menentukan apakah sumbangan yg diterima termasuk objek pajak atau tidak silakan liat pasal 7 PMK-90/2020. Sedangkan apakah biaya tersebut dapat jadi pengurang atau tidak silakan liat pasal 4 PP-29/2020. Karena bapak di sini sifatnya sebagai penyalur, silakan konfirm ke KPP terlebih dahulu apakah ketentuan2 ini dapat digunakan sesuai keadaan bapak atau tidak.
|jawab =
Maksudnya FP pengganti ya? pengganti ini kan mengubah apa yg salah di FP ya. Kalo tarifnya udh bener seharusnya tetep 10%, tapi nanti tetap menunggu aturan pelaksanaan sama penyesuaian di eFakturnya seperti apa ya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~