{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon izin bertanya, apakah Pendidikan Kerjasama dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? Sekaligus mohon informasi mengenai dasar hukum yang mengatur ketentuan dimaksud.
|jawab =
Menurutku dijawab secara normatif keketentuan PPN secara umum kak, terkait jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan UU PPN stdd UU HPP, dalam UU CIKA Pasal 4A ayat 3 huruf g beserta penjelasannya (masih hingga berlaku 30 Maret 2022) dan aturannya pelaksanaannya PMK 223/2014.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~