{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya, jika ada kekurangan pembayaran pph 23 dan wp belum membuat bukti potong, namun SPT masa sudah dilaporkan. apakah pada saat pembetulan, cukup mengupload bukti potong yang kurang saja? atau perlu di upload kembali secara keseluruhan?
|jawab =
Iyaa yg tambahan ajaa Ga dari awal kokk Dia tinggal tambah trus posting spt pembetulan 1 nya
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~