{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PKP di TLDDP melakukan transakai jasa pelaksanaan konstruksi ke batam. Apakah penyerahan tersebut dikenakan PPN, mengingat yang nggak dikenakan PPN hanya untuk jasa konsultasi konstruksi
|jawab =
Jika JKP yg diserahkan termasuk JKP tertentu yg disebutkan di PMK-32/2019 maka tidak dipungut PPN. Yg ada di list PMK-32/2019 berkaitan dengan jasa konstruksi cuma ada "jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~