{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak apakah memungkinkan 1 NIB bisa memuat 2 NPWP atas 1 perusahaan yg sama? krn sy ada kasus 1 NIB => 2 NPWP yg berbeda > bisa direkon oleh CEISA ke dua nya @bravobeacukai -- Mohon bantuannya Mas/Mba
|jawab =
seharusnya untuk 1 perusahaan diberikan 1 NPWP, tidak bisa 2 NPWP, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka bisa diberikan npwp cabang. Apabila perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda, bukan npwp pusat dan cabang, maka sesuai pasal 34 ayat 2 huruf l per-04/220, wp yang memiliki lebih dari satu npwp, tidak termasuk npwp cabang dapat diajukan penghapusan npwp. Jadi silakan mengajukan penghapusan npwp jika perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~