{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah pengenaan PPh 21 atas nantura dapat dilakukan dgn metode gross up alias diberikan tunjangan oleh perusahaan?
|jawab =
konteksnya uu hpp. atas natura yg dikenakan pph 21, bolehkah kalau pph 21nya mau diberikan tunjangan ke karyawan? boleh2 saja tidak dilarang, arahnya tunjangan tersebut jd penambah penghasilan bruto yg dikenakan pph 21. terkait nantinya natura bisa dibiayakan secara fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~