{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Yang dimaksud 3 bulan sejak diketahui kebohongan itu bagaimana? Apakah misalnya sudah lewat dr 1 tahun sejak putusan pengadilan pajak, DJP baru mengetahui adanya kebohongan, apakah masih valid untuk menuntut peninjauan kembali selama belum 3 bulan dari mengetahui kebohongan tsb? Apakah demikan mbak/mas karena di penjelasannya pasal 92 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak cukup jelas. Terimakasih mas/mbak |jawab = Hai kak, sesuai pasal 92 ayat (1) UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi bisa melihat salah satu dari kedua hal tersebut. Bisa diajukan permohonanan PK selama belum 3 bulan terhitung sejak dik RIGAR TABAH PRIMADANA |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~