{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya NPWP cabang kemudian dipusatkan PPN nya Lalu, ternyata mau ada pembetulan SPT PPN di cabang, sedangkan cabang sudah non PKP karena sudah dipusatkan gimana ya mas mba?
|jawab =
Dia pembetulannya karena apa mbak? untuk kondisi tertentu sesuai pasal 13 ayat (3) per-11/2020 bisa dilakukan pelaporan mbak, dengan langkah2 yg ada di poster https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-05/Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan.pdf
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~