{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembuatan faktur pajak untuk kawasan berikat sekarang kan harus pakai sppb bc 4.0 ya bu apakah sppb bc 4.0 bisa dibuat setelah beberapa hari dari barang diteima bu?
|jawab =
Sesuai pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi seharusnya sudah ada dokumennya sebelum pemasukan barang ke kaber dilakukan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~