{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada transaksi dengan pihak luar negeri di potong pph 26 sebesar 20% di maret 2017. dan mendapatkan DGT april 2017. wp mau meminta kelebihan pembayaran pph 26 di tahun ini. apakah bisa? tahun pajak 2017 blm ada pemeriksaan
|jawab =
Pakai pasal 10 ayat 6 PER 25 th 2018 ya mba Tata cara pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Artinya mekanisme pengembaliannya melalui PMK 187 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~