{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya pak/bu. untuk case kesalahan dalam memasukan kode pajak di e-billing pph 23 dan sudah melakukan pembayaran, apa bisa mengajukan pengembalian? jangka waktu pengembalian berapa lama ya? karena di pmk 187 ga diatur, konfirm kpp?
|jawab =
Atas kesalahan pembayaran bisa dilakukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang. Untuk jangka waktu pengembalian memang ga diatur sis, konfirmasi KPP yak
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~