{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau di aplikasi e-faktur. ada Faktur pajak yg sudah saya kli batalkan, tapi ternyata tidak jadi mau dibatalkan, bagaimana solusinya?
|jawab =
yg ditanyakan adalah FP Keluaran. Dijelaskan 2 kondisi. Jika FP sudah dikreditkan oleh pembeli maka gak serta merta langsung jadi batal ketika pembeli gak konfirmasi pembatalannya. Tapi jika belum dikreditkan oleh pembeli dan FP-nya terlanjur dibatalkan maka bisa terbitkan FP baru lagi. Dijelaskan juga terkait prosedur pembatalannya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~