{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada DP terkait jasa konstruksi, apakah dilakukan pemotongan 4 ayat 2 nya? Apakah ada penjelasan terkait "saat pembayaran" dalam pemotongan pph final konstruksi
|jawab =
Seharusnya ketika ada pembayaran maka dilakukan pemotongan PPh pasal 4(2) atas jasa konstruksinya. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008). Di PP-nya gak secara tersurat dijelaskan definisi saat pembayaran.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~