{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
atas program pengungkapan sukarela (pps) berdasarkan uu no 7 tahun 2021 misalnya jika ada harta (rekening bank) th 2015 yg belum terlapor di 2015 karena baru diketahui sekarang dgn nominal 100jt (contoh), lalu sampai tahun 2020 belum dilaporkan juga dalam SPT tahunan, dan di tahun 2020 atas rekening bank tsb nominal nya menjadi 150jt. manakah yg dapat diikutkan dalam pps?
|jawab =
sesuai UU HPP Pasal 5 ayat 9 nilai hartanya adalah sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir. yang merujuk ke nilai harta bersih sesuai UU 11 2016. kalau ada tambahan lagi maka masuk ke pasal 8 UU HPP perlakuannya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~