{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
NPWP PT saya terdaftar sejak november 2020. bulan november ini baru menggunakan suket pp 23. belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum ke kpp.selama ini kita tdk pernah setor pp 23 setiap bulan, lalu bagaimana ya? perihal laporan spt tahunan apakah saya lapornya normal atau sesuai pp 23 ya? karena kemarin saya lapor spt tahunannya nihil
|jawab =
WP tidak ada transaksi di 2020. Sudah benar pelaporan SPT Tahunannya nihil. PP 23/2018 tetap dapat digunakan selama jk waktu belum terlewati dan WP tidak pemberitahuan menggunakan tarif umum.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~