{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q : apakah perusahaan indonesia yang punya rencana menanamkan modal pada perusahaan di luar Indonesia melalui anak perusahaan untuk kerugian dan keuntungan dari bisnisnya dapat diperhitungan kan di pajak indo?
|jawab =
#30A gali dulu aja, keuntungan dan kerugian dari bisnisnya ini maksudnya gimana? Apakah keuntungan dan kerugian dari anak perusahaannya, atau keuntungan dan kerugian dari perusahaan di LNnya?
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~