{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q: jika prsh double bayar pph 25 untuk suatu bulan. Jadi misal dalam 1 tahun harusnya ada 12 angsuran, tp jd 13. Apakah angsuran yg double tsb bisa dikreditkan di SPT tahunan? Jika tidak apakah ada referensi peraturannya?
|jawab =
#17A karena yang double ini sebenarnya adalah pembayaran yang salah, maka seharusnya diajukan PBK sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau pengembalian sesuai PMK-187/PMK.03/2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~