{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika PKP dikukuhkan secara jabatan april 2017. Apakah masa mei s.d desember 2017 dan seterusnya memanfaatkan uu ciptaker omnibuslaw yg 2% tersebut?
|jawab =
Atas pengukuhan secara jabatan seharusnya atas pajak yang kurang/tidak dibayar ditagih dengan SKPKB (Pasal 13 ayat (1) huruf e, dengan tambahan sanksi administratif di pasal 13 ayat (2) Pedoman pengkreditan 80% dari PK hanya berlaku atas masa pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP dimana seharusnya WP sudah PKP di masa pajak tsb
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~