{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q: https://twitter.com/h3ndr1_k/status/1461267128703545352 PT.A sebagai pengelola foodcourt menyewa tempat dari PT. B. PT. A mengelola foodcourt dan membayarkan PB1 atas seluruh penjualan para tenant yang di kelola. PT.A terima bagi hasil 10%. Pertanyaan: Penghasilan yang diterima PT. A dikenakan tarif PPh Final atau umum? Mohon bantuannya mas/mbak
|jawab =
#4A sepanjang memenuhi ketentuan PP 23 2018, bisa pake PPh final 0,5% dari peredaran bruto, jika tidak memenuhi ketentuan PP 23 2018, atau memilih untuk menggunakan tarif umum, maka dikenakan tarif umum.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~