{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
angsuran pph25 di perusahaan saya sekitar 19jtan, lalu dipotong insentif jadi 9jtan, nah saya baru bayar pph25 masa jan-feb, bulan maret-okt belum, apakah bisa dicicil 1.5jt perbulan?lalu bagaimana dengan pelaporan insentif pph25 nya kalau dicicil 1.5jt perbulan
|jawab =
Konfirmasi AR/KPP terkait kebijakan mengangsur PPh 25-nya. Lapor realisasi PPh 25 per masa pajak. Kalau WP merasa kesulitan bayar PPh 25 karena ada penurunan usaha bisa ajuin permohonan pengurangan PPh pasal 25.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~