{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon bantuan informasinya pada Akta Pendirian terbaru perusahaan kami terdapat 3 Pengurus yaitu: 1. Ny. A => Presiden Direktur (Warga Negara Asing & Tidak mempunyai NPWP) 2. Tuan. B => Direktur (Warga Negara Asing & mempunyai NPWP) 3. Tuan. C => Komisaris (Warga Negara Asing & Tidak mempunyai NPWP) Berikut Pertanyaan kami : * Apakah Ny. A yang tidak mempunyai NPWP dapat menandatangani SPT Masa dan Tahunan PPh 21? * Jika di perbolehkan apakah NPWP pemotong pada SPT masa PPh 21 dan Bukti Potong
|jawab =
NPWP Pemotong itu pakai NPWP Badan kan? Kalau dibagian penandatangan, Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini. Sepanajang nyonya A pengurus bisa mendatangani, bo;eh disarankan untuk memakai pengurus yang punye NPWP mas
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~