{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
an perusahaan kami bergerak dibidang jasa kesehatan, in house klinik. jd kami menyediakan klinik2 di perusahaan2. nah ada salah satu customer kami katanya kena audit PPN atas reimburse upah tenagakerja management fee lalu biaya pengobatan karyawan. nah katanya PPN keluaran kami tidak bisa di kreditkan oleh mereka. tp saya bingung customer kami yang lain ga ad yang komplain, BADAN jg saya mw mnt PMK nya dan solusinya kata auditnya bgmn bu? biasanya disebutkan alasan tdk bs dikreditkan, penyerh
|jawab =
coba filter yg faktur tgl 1 november
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~