{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#86Q: Misalkan PT A mempunyai hubungan transaksi pembelian kredit dengan PT B, kemudian PT B melakukan anjak piutang (factoring) yang mana PT A harus membayar ke perusahaan jasa factoring, apakah secara pajak tidak masalah pak? karena antara pencatatan pembelian dengan PT B namun pembayaran ke perusahaan jasa factoring. Adakah dasar peraturannya mengenai hal ini
|jawab =
Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.28] Secara perpajakan ga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mas, tinggal pembuktian aja ke KPP nanti kalo emang PT B melakukan anjak piutang sehingga pembayarannya ke perusahaan anjak piutang Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.29] [In reply to Abdi Ma'ruf] Ketentuannya yang menyebutkan boleh secara eksplisit gaada mas. Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.30] Tapi bukan suatu hal yang ga boleh juga karena ga disebutkan diketentuan. bah
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~