{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity. Misal data PT B : Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraise: 1.300 Nilai Transfer or Purchase: 1.100 nilai transfer ke PT B Pertanyaan: 1. Fixed Asset (FA) yang dialihkan dari PT B ke PT A akan dicatat oleh PT A menggunakan dasar value yang mana ? NBV FIskal PT B sebelumnya atau Nilai Wajar/Pasar atau Nilai transfer/purchase ?
|jawab =
dijelaskan sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2) PMK-56/2021, defaultnya pakai nilai pasar, bisa pakai nilai buku kalau sudah dapat persetujuan dari dirjen pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~