{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya. Untuk pengisian form DGT kolom VI harus diisi ya? Walaupun tidak menerima income sbg devidend, interest, dan royalty? Mas/mba untuk pertanyaan ini kalau WPLNnya Badan (Non Individual), berarti Part VI ini harus diisi. Selain Badan berarti Part VI ini gaperlu diisi ya?
|jawab =
Betul, yang mengisi Part VI hanya WPLN non individual. Part VI diisi oleh WPLN selain orang pribadi (non individual) meskipun WPLN tsb tidak menerima penghasilan berupa dividen, interest dan/atau royalty. Detailnya bisa dilihat di lampiran PER-25/2018 halaman 1 nomor 3 dan 4, ada 3 jenis WPLN yaitu individual, non individual serta bank/dana pensiun
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~