{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dengan adanya PMK-18/2021, seharunya tidak ada mekanisme sesuai PMK-111/2010 ya, Namun di TKB maupun di web pajak lain, statusnya masih berlaku Apakah berkaitan dgn asal dividen yg dibagi sesuai pasal 24 pmk-18/21
|jawab =
Sesuai ketentuan penutup pasal 117 PMK 18/2021 memang diatur kalau PMK 111/2010 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 18/2021 mba. Dan ini maksudnya adalah untuk yg penyetoran sendiri. Apabila dividen yg diterima tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% sesuai pasal 1 PMK 111/2010 tersebut, jadi bukan berkaitan dgn asal dividen yg dibagi sesuai pasal 24 pmk-18/21 ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~