{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya biasa membuat faktur dengan dpp nilai lain,kebetulan saya dapet vendor yang menerapkan 10% sebagai pajak masukan, dan saya menerapkan ke cutomer saya untuk pajak keluaran juga 10 %,apakah nantinya ada masalah?
|jawab =
Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) DPP nya adalah 10% dari junlah yg ditagih. Hal ini bukan pilihan / opsional dari wajib pajak karena sesuai PMK nya mengatur demikian Pmk 121 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~