{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah perusahaan yang mengalihkan harta menggunakan nilai wajar karena adanya merger, akuisisi atau pemekaran dapat menggunakan sisa kompensasi kerugian pada perusahaan yang mengakuisisi (survival company) ?
|jawab =
Bisa tapi cuma berdasarkan SE dan SE-nya sudah lampau.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~