{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN ada lebih bayar kurang dari 1M, apakah bisa dilakukan tiap bulan untuk pengajuan kelebihan pembayaran pajak? Terkait pengajuan tersebut : 1. Apakah harus ditetapkan sbg PKP Low Refund? 2. Apakah bisa dilakukan restitusi tiap bulan tanpa melihat transaksi ekspor dll? Mas Mbak, klo ini mengacu ke UU PPN Pasal 9 ayat 4b ya? yang bisa mengajukan restitusi setiap bulan? klo selain itu tetap harus pada akhir tahun kan ya? Kecuali klo WP merupakan PKP Resiko Rendah sesuai Pasal 9 ayat 4c maka
|jawab =
Benar ini mengacu pada pasal 9 ayat4b UU PPN stdd UU HPP, PKP resiko rendah juga salah satu yang dapat memanfaatkan restitusi tiap bulan untuk persyaratan pkp resiko rendah ada di resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5741
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~