{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sanksi tidak buat faktur pajak sesuai dengan Pasal 78 apa ya Pak?
|jawab =
Fp wajib di isi secara benar, lengkap, dan jelas (pasal 78 ayat 1, PMK 18/2021). Keterangan yang harus dicantumkan dalam FP sesuai pasal 72 ayat 1 PMK 18/2021. Jika tidak memenuhi ketentuan diatas bisa dianggap sebagai fp tidak lengkap/fp cacat. Pkp yang menerbitkan fp tidak lengkap dapat dikenai sanksi pasal 14 UU KUP (2% dari dpp) sttd UU Cika (1% dari dpp).
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~