{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"(Twitter): @kring_pajak transaksi retur dari FP kode 070 (Berikat), apakah pembeli tetap buat nota retur? setelah menerima BC 4.1 , bagaimana langkahnya untuk penjual ? https://twitter.com/talithaapsari/status/1460794372983648257"
|jawab =
Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~