{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo ka saya mau tanya perihal: kalau misalnya ada npwp suami istri gabung, utk pelaporan di SPT masa sama di 1721 A1 yang tahunan itu disesuaikan diisi nama NPWP dengan suami/istri (misal di NPWP itu namanya "BUDI/ANI”) atau diisi nama karyawan saja ya?
|jawab =
diisi dengan nama pegawainya ya mba sesuai dengan PER 04 2020 Pasal 8 kalau di SPT Masanya . yang pakai nama suami garing nama istri itu kalau di laporan realisasinya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~