{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
transaksi badan dengan OP, renovasi kusen dan bangunan, apakah dipotong jasa konstruksi ? pelaksana jasa ini tidak punya sertifikat LPJK, dan hanya OP yang menyediakan jasa renovasi
|jawab =
normatif aja, untuk objek jasa konstruksi kan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jika tidak termasuk maka terutang PPh 21 karena yg menyerahkan jasa adalah OP.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~