{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila dalam bentuk usaha Joint Operation, apakah dapat dilakukan pemisahan atau pemecahan PPh 22 Impor kepada masing-masing anggota JO?
|jawab =
SE-44/1994 yang mengatur tentang pemecahan bukti potong/pungut sebenrnya sudah tidak relevan lagi dengan PMK-242/2014 mas. Jadi kalau WP mau memotong PPh untuk JO, disarankan untuk membuat bukti potong ke masing masing anggota JO sesuai proporsi yg tercantum dalam perjanjian kerja sama JO. Kalau sudah terlanjur membuat bukti potong ke (atas nama) JO, bisa dilakukan dengan pembetulan bukti potong sesuai PMK-12/2017. Bisa dicek di ND-135/2019.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~