{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat Pagi.Mau menanyakan terkait ketentuan perpajakan.Untuk pelaporan SPT PPh Badan Pembetulan tahun 2016 apakah masih bisa dilakukan pelaporannya mas mba? Untuk tahun 2016 statusnya Nihil karena Final Tax
|jawab =
bisa dengan memperhatikan pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~