{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya Prita, ingin bertanya. Jika ada bendahara pemerintah bertransaksi belanja bahan berupa penggandaan (photocopy beberapa dokumen), apakah transaksi tersebut dikenakan PPh pasal 22 atau pasal 23? Terima kasih.
|jawab =
mba kita jelaskan normatif sesuai pmk 231/2019 Pasal 12 ayat 1 dan 2 untuk pemungutan pph pasal 22. Pasal 13 aya 1 dan 2 untuk pemotongan pph pasal 23. Untuk pajak yg dipotong sesuaikan dengan transaksi yg dilakukan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~