{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba apakah NATURA (Pembayaran berobat ke rumah sakit untuk karyawan) dikenakan PPH21 ?
|jawab =
ini yg ditanyakan untuk tahun pajak 2022? untuk SE tsb sudah tidak relevan ya dgn UU HPP yg berlaku saat ini. Natura sekarang merupakan objek pajak (pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP), kecuali yg diatur di pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP. Natura yg merupakan objek pajak merupakan penghasilan bagi pegawai dan bisa dibebankan oleh perusahaan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~