{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi perusahaan saya ada karyawan resign yang pph nya LB, yang setelah dihitung kembali ternyata berasal dr kelebihan pembayaran pph 21 dtp di bulan sebelumnya. sedangkan di laporan realisasi stp kan tidak dapat memasukkan nilai LB. pertanyaan saya, untuk pelaporan spt pph 21 apakah saya harus memasukkan nilai LB tsb ke dalam porsi pph 21 yang disetor oleh perush?
|jawab =
Wp tidak merespon ketika digali
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~