{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
menanyakan perihal prosedur perubahan data daru BUT ke KPPA (Kantor perwakilan perusahaan asing)
|jawab =
Sesuai Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu bentuk Badan. Begitu jg dengan BUT yg merupakan salah satu bentuk badan. Perubahan data untuk badan tidak dapat dilakukan apabila mengubah bentuk badan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 huruf C nomor 1
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~