{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang Mas/Mba, kalo pegawai yang bekerja untuk perusahaan luar negeri, dan perusahaan tersebut tidak ada BUT di Indonesia, lalu pihak perusahaan tidak melakukan pemotongan terhadap pegawai tersebut, apakah harus setor sendiri?
|jawab =
sepanjang si wni masih memenuhi kriteria SPDN, dan tidak memperoleh bukti potong dari perusahaan LN (karena perusahaan LN tersebut bukan pemotong) Jadi penghasilan dan pajaknya nanti langsung dihitung di SPT Tahunan dan disetorkan sendiri
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~