{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min boleh tau aspek pajak terhadap tagihan iuran lingkungan (listrik,air, keamanan) yg dikelola oleh pengembang. Status yang tertagih sebagai penyewa tempat
|jawab =
untuk pph silakan merujuk ke sewa tanah dan/atau bangunan. Bahwa termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan yg menjadi DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas persewaan tanah/atau bangunan yaitu biaya layanan/service charge yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biay
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~