{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah tagihan yg sifatnya reimburse wajib menerbitkan faktur pajak juga?kasusnya, A menggunakan jasa B, tp ditagih melalui C. Jadi si C ini menduluankan pembayaran ke B, lalu ditagih kembali ke si A.
|jawab =
Bang kalau prinsip ppn harusnya faktur ke yg menerima jasanya aja. Kalau murni gini berarti ga ada unsur penyerahan jasa bang, ga ada ppn berarti
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~